- Beban Kerja Guru Lebih Fleksibel
Minimal 24 JP bisa dipenuhi lewat tatap muka, projek, atau pendampingan belajar. - Administrasi Pembelajaran Disederhanakan
Guru cukup menyiapkan modul ajar atau RPP ringkas yang langsung dipakai di kelas. - Supervisi Akademik Berbasis Coaching
Pengawas dan kepala sekolah membina guru, bukan hanya memeriksa dokumen. - SKTP Lebih Cepat dan Terintegrasi
Validasi langsung tersambung dengan Dapodik dan Info GTK. - Kualifikasi Guru Dipermudah
Guru yang belum S1 mendapat jalur percepatan penyetaraan dan pendidikan lanjutan yang difasilitasi pemerintah. - Penataan Guru Honorer 2025–2026
Semua non-ASN terdata wajib masuk pemetaan formasi PPPK, diprioritaskan yang mengabdi lebih dari 5 tahun. - Optimasi Jam Mengajar di Satu Sekolah
Guru tidak perlu mencari jam tambahan jika sekolah sudah menyediakan kegiatan pembelajaran tambahan yang sah. - Digitalisasi Tugas Guru Wajib
Semua guru ASN/PPPK menggunakan ASN Digital, e-Kinerja, dan platform manajemen pembelajaran. - Penilaian Kinerja Berbasis Bukti Ajar
Berfokus pada praktik mengajar nyata, bukan tumpukan berkas. - Pelatihan Wajib 20 JP per Tahun
Dipenuhi melalui platform resmi pemerintah. - Kurikulum dan Projek P5 Dipermudah
Kurikulum Merdeka lebih fleksibel, projek disederhanakan. - Perlindungan Guru Diperkuat
Sekolah wajib memiliki SOP perlindungan profesi untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru. - Aturan Pengelolaan MBG Lebih Fleksibel
Sekolah yang siap boleh mengelola dapur MBG, tetapi tidak wajib untuk semua sekolah.




































