Kasus antara seorang siswa dan SMK IDN Boarding School Bogor memanas setelah pihak siswa melayangkan somasi atas keputusan dikeluarkan (DO) karena kedapatan merokok dan menonton video porno.
Kuasa hukum siswa, Yogi Pajar Suprayogi, menuding sekolah tersebut tidak memiliki izin resmi dan menelantarkan kliennya saat kegiatan backpacker di China.
Ia juga membantah tuduhan merokok, menyebut foto yang beredar hanya memperlihatkan siswa berpose dengan shisha, bukan rokok.
Pihak SMK IDN membantah keras tudingan itu dan menyatakan sekolah memiliki izin legal sejak 2019 dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Barat.
Kuasa hukum IDN, Febry Irmasnyah, bahkan melaporkan balik pihak siswa atas dugaan penyebaran hoaks melalui UU ITE.
IDN menjelaskan bahwa keputusan DO diambil sesuai tata tertib pesantren karena pelanggaran berat, termasuk merokok berulang kali, berkomunikasi mesra dengan perempuan, serta merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat program backpacker ke 11 negara.



























