Muncul spekulasi di kalangan masyarakat tentang kemungkinan berakhirnya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025. Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Prof. Dr. Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi tegas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Baru-baru ini ada pertanyaan dari Komisi X DPR terkait kabar PPG akan dihentikan di tahun ini,” ungkap Nunuk. “Saya jawab, itu tidak benar,” tegasnya.
Nunuk juga menegaskan bahwa guru yang telah menempuh pendidikan D4 atau S1 serta mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tetap mendapat akses untuk menjalani PPG. Tak hanya itu, Dirjen GTKPG juga tengah merancang skema PPG kedua yang ditujukan bagi guru di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. “Jika memungkinkan, kami menyiapkan PPG kedua khusus untuk kebutuhan di daerah kekurangan guru,” jelas Nunuk.
Sementara itu, Direktur PPG Ferry Maulana Putra menyampaikan, syarat utama untuk mengikuti PPG adalah terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023-2024, sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Ferry menambahkan, “Asalkan dua syarat itu terpenuhi, namanya pasti terdata.”
Terkait guru yang belum tercatat di Dapodik, Ferry menjelaskan biasanya status tersebut dialami guru baru. “PPG ini umumnya diikuti guru-guru yang sudah lama mengajar dan waktunya memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ada dua pola PPG yang berlaku. Guru yang sudah mengajar wajib dituntaskan sertifikasinya, sedangkan calon guru diharapkan tetap menjalani tahap profesi seperti pendidikan dokter—praktik sebelum resmi menjadi guru profesional.
“Intinya, PPG tetap berjalan dan menjadi pintu menuju guru yang berkompeten,” tutup Ferry.







































