Menjelang penutupan tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengambil langkah penting terkait penataan tenaga honorer. Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berisi arahan penyelesaian keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan reformasi birokrasi nasional.
SE tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan penataan tenaga non-ASN secara terarah, terukur, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian honorer sebelum tenggat waktu nasional yang telah ditetapkan.
Dalam Surat Edaran itu, Menpan RB menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pendataan Ulang Tenaga Honorer
Seluruh instansi diminta segera melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer yang masih aktif. Pendataan dilakukan untuk memastikan tidak ada data fiktif, duplikasi, atau tenaga yang tidak memenuhi kriteria. - Penegasan Larangan Rekrutmen Honorer Baru
Instansi pemerintah kembali diingatkan untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun, termasuk tenaga harian lepas atau pegawai kontrak di luar mekanisme resmi pemerintah. - Pemanfaatan Skema PPPK sebagai Solusi Utama
Penyelesaian honorer akan diarahkan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebutuhan formasi, anggaran, serta hasil seleksi yang transparan. - Penataan Tugas dan Beban Kerja
Instansi diwajibkan mengatur penugasan tenaga honorer yang belum terserap menjadi PPPK agar tetap sesuai kapasitas, tidak melebihi kebutuhan, serta tidak melanggar regulasi kepegawaian. - Koordinasi Pemerintah Daerah dan Pusat
SE menekankan perlunya koordinasi erat antara kepala daerah, BKPSDM, dan Kemenpan RB untuk memastikan penyelesaian honorer dilakukan secara seragam dan akuntabel. - Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Kemenpan RB akan melakukan monitoring rutin terhadap pelaksanaan penataan honorer di seluruh Indonesia. Instansi yang tidak melaksanakan arahan ini akan diberikan pembinaan khusus.
Penerbitan SE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin mempertegas langkah penyelesaian honorer menjelang batas akhir implementasi, serta memastikan integrasi tenaga non-ASN ke dalam sistem kepegawaian yang profesional dan modern.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kejelasan bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya aparatur negara di masa mendatang.






































