Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Kampus yang telah berdiri lebih dari enam dekade ini menjadi perguruan tinggi ke-24 di Indonesia yang memperoleh otonomi lebih luas dalam tata kelola akademik dan keuangan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering di Aula D3 Fakultas Ekonomi Unsri, Jumat (5/12/2025). Sekretaris Universitas Sriwijaya, Prof. Alfitri, menyebut perubahan status ini sebagai fase baru yang penuh tantangan sekaligus peluang besar bagi Unsri untuk berkembang sebagai universitas riset berdaya saing global.
“Penetapan Unsri sebagai PTN-BH dilakukan setelah Kemendiktisaintek menilai kemampuan pendapatan non-UKT kami yang telah melampaui Rp1 triliun. Ini bukti bahwa Unsri siap mandiri dalam pengelolaan keuangan,” ujar Alfitri.
Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak akan menjadi alasan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Kami tidak akan menaikkan UKT. Justru kami memperkuat inovasi untuk menambah sumber pendapatan lain. Target kami jelas: semakin banyak beasiswa untuk mahasiswa,” katanya.
Dengan otonomi yang lebih luas, Unsri optimistis dapat mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur strategis, mulai dari penguatan fasilitas riset, peningkatan kualitas SDM dosen, hingga pengembangan ekosistem inovasi yang lebih kompetitif. Langk



































