Pemerintah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kebijakan kenaikan gaji sekitar 8 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru dan tenaga kependidikan yang mengabdi di Sekolah Rakyat. Kebijakan ini menjadi bentuk penguatan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik yang melayani anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah. Secara struktur, gaji PPPK dibagi dalam 17 golongan dengan rentang gaji pokok mulai sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja, yang kemudian masih diperkuat dengan beragam tunjangan setara PNS seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, profesi guru, THR, hingga jaminan sosial. Di saat yang sama, Kemensos membuka 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025 yang akan ditempatkan di 166 titik sekolah, dengan pola tugas yang intensif, termasuk kerja shift dan opsi tinggal di asrama, untuk memastikan layanan pendidikan inklusif berjalan optimal.

































