Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK, tercatat masih ada 12% sekolah di Indonesia yang menyalahgunakan dana BOS.
Angka ini menggambarkan bahwa persoalan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan masih menjadi tantangan besar secara nasional.
Temuan tersebut tidak sekadar berupa angka statistik, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan. Pola penyimpangan yang ditemukan pun beragam, mulai dari pemotongan dana, praktik nepotisme, hingga pembuatan laporan fiktif.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS berdampak langsung pada peserta didik.
Menurutnya, dana BOS merupakan instrumen vital dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun dan pemerataan layanan pendidikan.
Ia menekankan bahwa jika dana tersebut disalahgunakan, maka pihak yang paling dirugikan adalah siswa. Pernyataan ini disampaikan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Modus Penyimpangan Dana Pendidikan yang Masih Marak
Data SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap berbagai modus penyimpangan lain di dunia pendidikan. Sekitar 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, serta 47% diduga melakukan penggelembungan biaya.































