Pemerintah menegaskan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode secara otomatis akan dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa masa penugasan kepala sekolah dibatasi paling lama dua periode. Setiap periode berlangsung selama empat tahun, sehingga total masa jabatan kepala sekolah maksimal adalah delapan tahun.
Setelah menyelesaikan masa jabatan maksimal tersebut, kepala sekolah tidak dapat diperpanjang kembali masa tugasnya dan wajib kembali melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan bidang keahliannya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga regenerasi kepemimpinan di satuan pendidikan sekaligus memastikan profesionalisme guru dan kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru, bukan jabatan struktural permanen. Oleh karena itu, setelah masa penugasan berakhir, guru yang bersangkutan tetap memiliki kedudukan dan hak sebagai pendidik.
Dengan adanya pembatasan masa jabatan ini, pemerintah berharap terjadi pemerataan kesempatan bagi guru-guru lain yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah, serta mendorong peningkatan kualitas manajemen dan kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan.






















