Revisi RUU Sisdiknas menghadirkan perubahan besar dalam tata kelola guru di Indonesia, dari yang semula berada di bawah kewenangan pemerintah daerah menjadi dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat. Pengaturan ini mencakup keseluruhan siklus manajemen guru, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengangkatan, penentuan formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, hingga pengembangan karier dan skema penggajian, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa restrukturisasi kewenangan ini ditujukan untuk memperkuat keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan, tetapi sekaligus mengingatkan agar kebijakan baru tidak berbenturan dengan prinsip otonomi daerah dan wajib didasarkan pada data kebutuhan satuan pendidikan serta karakteristik tiap daerah. Ia menegaskan pentingnya distribusi guru yang merata, termasuk untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, serta mendorong adanya kajian mendalam dan uji publik sebelum penerapan penuh, salah satunya melalui wacana pembentukan Badan Guru Nasional yang akan bertanggung jawab mengelola manajemen guru secara terintegrasi di tingkat nasional.






















