Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menerbitkan surat keputusan (SK) bagi 3.038 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan ditandai dalam upacara di halaman Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (17/12/2025) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Nur Aini Farida menjelaskan, pengangkatan dan perpanjangan PPPK ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi. Mulai dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 hingga keputusan Bupati Karanganyar terkait pengangkatan dan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK.
โUntuk perpanjangan PPPK formasi 2019, jumlahnya 52 orang. Terdiri dari 40 formasi pendidikan dan 12 formasi kesehatan, dengan masa kerja mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2030,โ jelas Nur Aini. Selain itu, Pemkab Karanganyar juga mengusulkan 3.053 formasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah tersebut, 13 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup karena mengundurkan diri. โYang memenuhi syarat dan turun pertimbangan teknis (pertek) BKN sebanyak 3.040 orang. Namun, dua orang mengundurkan diri setelah pertek turun dan satu orang meninggal dunia setelah SK terbit,โ ungkapnya.
Dengan demikian, total SK PPPK Paruh Waktu yang terbit dan tersebar di seluruh perangkat daerah Kabupaten Karanganyar sebanyak 3.038 orang. Rinciannya, rumpun pendidikan 325 orang, rumpun kesehatan 75 orang, dan rumpun teknis lainnya sebanyak 2.638 orang.
Nur Aini menambahkan, terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK Paruh Waktu ditetapkan per 1 Oktober 2025, dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) per 18 Desember 2025. Adapun penyerahan SK dilaksanakan secara menyeluruh di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) oleh kepala perangkat daerah.































