Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi terkait kabar pungutan liar (pungli) dalam proses pemberkasan sertifikasi guru agama yang sempat ramai diberitakan di media online.
Kepala Kantor Kemenag Dairi, Haji Riswan Gaja, memastikan pihaknya sudah menelusuri langsung informasi tersebut dengan mewawancarai guru penerima sertifikasi dan para pengawas sekolah. Dari hasil penelusuran itu, ia menegaskan tidak ditemukan praktik pungli sebagaimana yang sebelumnya disorot publik.
โSesuai dengan penyelidikan kami, tidak ada kutipan atau pungli seperti yang diinformasikan sebelumnya,โ ujar Riswan pada Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan, pengawas sekolah hanya mengajukan usulan pembayaran sertifikasi guru ke Kantor Kemenag Dairi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Merujuk keterangan seksi yang membidangi sertifikasi, pembayaran tunjangan sertifikasi guru periode November dan Desember 2025 baru dicairkan bulan ini. Hal itu disebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan Rencana Penarikan Dana untuk target realisasi anggaran tahun 2025.
Riswan menambahkan, Kemenag Dairi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk pemenuhan hak-hak para guru, termasuk guru agama. Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-14, ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak tertampung dalam DIPA Kantor Kemenag Dairi Tahun 2025.
โKemenag Kabupaten Dairi sudah menyampaikan data guru pendidikan agama Islam, Kristen, dan Katolik penerima TPG, baik PNS maupun PPPK, periode 2023, 2024, dan 2025 per Juni 2025 kepada dinas terkait, agar dijadikan dasar perhitungan potensi kurang bayar gaji ke-13 dan THR bagi ASN Kabupaten Dairi dan Provinsi Sumut,โ tuturnya. Ia berharap usulan tersebut dapat direalisasikan oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, seorang guru yang enggan disebut namanya mengaku ada dugaan pungutan Rp150 ribu per bulan kepada setiap guru setelah proses pemberkasan sertifikasi. Pungutan itu disebut berkaitan dengan pengawas pendidikan agama Kristen di Kemenag Dairi, yang disebut meminta โsetiap guru membayar minimal Rp150.000 setelah pemberkasan sertifikasi,โ pada Senin (15/12/2025).
Kasus ini kini menjadi sorot







































