Isu tentang tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat dan menarik perhatian banyak pihak, karena banyak tenaga honorer yang berharap ada kepastian mengenai kesejahteraan mereka.
Menurut ketentuan yang berlaku saat ini, PPPK Paruh Waktu hanya memiliki dua hak utama, yaitu:
- Upah,
- Fasilitas lainnya sesuai aturan undang-undang.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2026, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur berdasarkan dua skema:
• Disesuaikan dengan gaji honorer mereka saat ini,
• Disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing wilayah.
Artinya, PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh tunjangan jika di daerah atau instansi tempat mereka bertugas mengatur hak-hak tambahan itu dalam anggaran dan regulasinya, sesuai aturan yang berlaku bagi PPPK dan non-ASN di wilayah tersebut.
Berita ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, karena selama ini mereka belum memiliki kepastian penuh mengenai tunjangan di luar upah pokok.











































