Pemerintah menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai berlaku pada 2025. Melalui kebijakan ini, setiap anak Indonesia berhak memperoleh satu tahun pendidikan prasekolah sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai upaya memperkuat fondasi pendidikan anak sejak usia dini.
Langkah ini diambil karena masih banyak anak usia 5–6 tahun yang belum mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Padahal, pada usia tersebut kemampuan dasar anak, seperti perkembangan sosial, emosional, serta literasi awal, mulai terbentuk dan sangat menentukan kesiapan mereka memasuki pendidikan dasar.
Pemerataan akses PAUD masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah. Keterbatasan jumlah satuan PAUD dan daya tampung layanan pendidikan usia dini menyebabkan jutaan anak berpotensi tidak terlayani secara optimal, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan sarana prasarana.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menjalankan tujuh strategi utama. Strategi tersebut meliputi perluasan akses layanan PAUD, peningkatan partisipasi anak usia dini, perbaikan mutu layanan pendidikan, penguatan tata kelola, kampanye nasional pentingnya PAUD, pelibatan seluruh pemangku kepentingan, serta percepatan digitalisasi pembelajaran.
Kebijakan ini juga didukung melalui pembangunan dan revitalisasi satuan PAUD, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, penguatan layanan PAUD Holistik Integratif, serta penyediaan sarana teknologi pembelajaran seperti Interactive Flat Panel (IFP), laptop, dan konten pembelajaran digital.
Melalui Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengawali pendidikan. Fondasi masa depan bangsa dibangun sejak usia dini, sehingga dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar layanan prasekolah dapat tersedia secara merata bagi seluruh anak di Indonesia.




































