Pemerintah menegaskan arah kebijakan besar di bidang kepegawaian negara dengan memastikan tidak akan ada lagi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lima tahun ke depan.
Seluruh kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan, akan dipenuhi melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen ASN, dengan dosen dan guru menjadi kelompok yang paling diprioritaskan. Pemerintah menilai skema PNS lebih ideal untuk menjamin stabilitas, kualitas, serta keberlanjutan layanan pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat Indonesia masih menghadapi kekurangan signifikan dosen berstatus PNS, terutama yang memiliki kualifikasi doktor. Saat ini, kekurangan dosen PNS jenjang S3 diperkirakan mencapai sekitar 21.550 orang.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan bahwa kebijakan ke depan hanya akan membuka rekrutmen dosen melalui jalur PNS. Tidak ada lagi skema PPPK untuk dosen dalam lima tahun mendatang.
“Kami sudah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS lima tahun ke depan. Rekrutmen dimulai 2026,” kata Sri Suning di sela-sela soft launching jejaring karier PMDSU di Semarang, Selasa (23/12).
la menegaskan kebijakan tersebut bersifat nasional dan merupakan arahan langsung pemerintah pusat.







































