Memasuki tahun 2026, rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali menjadi sorotan publik.
Wacana kenaikan gaji tersebut sebenarnya telah mencuat sejak pertengahan 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan kepastian teknis, baik terkait waktu pelaksanaan maupun besaran kenaikan yang akan diberikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN masih harus menunggu evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara dan perkembangan indikator ekonomi nasional.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian berada dalam kondisi yang stabil sebelum mengambil kebijakan strategis tersebut.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi agar kita bisa melihat arah ekonomi kita dengan lebih jelas dan sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya.
Pemerintah menegaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN akan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian fiskal agar tidak mengganggu keberlanjutan anggaran negara.







































