Pengguna layanan ChatGPT di Indonesia kini harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk setiap transaksi langganan. Kebijakan ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk OpenAI, perusahaan pemilik ChatGPT, sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak November 2025.
Dengan penunjukan tersebut, setiap pembayaran langganan ChatGPT yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia akan otomatis dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini serupa dengan mekanisme perpajakan yang telah diterapkan pada berbagai layanan digital luar negeri lainnya, seperti Netflix, Spotify, dan platform streaming maupun aplikasi berbasis digital internasional.
PPN sebesar 11 persen ini merupakan tarif standar yang dikenakan pemerintah terhadap konsumsi layanan digital di dalam negeri. Pemerintah menilai sektor digital, termasuk teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin banyak digunakan masyarakat dan memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan pajak antara pelaku usaha digital luar negeri dan dalam negeri, sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Di sisi lain, layanan seperti ChatGPT kini tidak hanya berperan sebagai alat bantu kerja, pendidikan, dan kreativitas, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak.







































