Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi menjadi salah satu faktor penentu kelayakan (eligible) siswa dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator SNBP 2026, Dr. Riza Satria Perdana, S.T., M.T.
Dr. Riza menegaskan bahwa hasil TKA akan menjadi komponen penting dalam proses penilaian SNBP, selain nilai rapor dan rekam jejak prestasi siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan akurasi seleksi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
“TKA digunakan untuk memperkuat penilaian akademik siswa agar seleksi SNBP benar-benar mencerminkan kesiapan calon mahasiswa dalam mengikuti pendidikan di perguruan tinggi,” ujar Dr. Riza.
Ia menjelaskan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik dasar yang relevan dengan program studi tujuan. Dengan demikian, hasil TKA diharapkan dapat menjadi indikator tambahan dalam memetakan potensi dan kesiapan akademik peserta SNBP.
Meski demikian, Dr. Riza menekankan bahwa SNBP tetap mengedepankan prinsip seleksi berbasis prestasi. Nilai rapor, konsistensi capaian belajar, serta prestasi akademik dan nonakademik tetap menjadi komponen utama dalam penilaian. TKA hadir sebagai penguat, bukan pengganti, dari komponen penilaian yang sudah ada.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih serius dalam mempersiapkan diri secara akademik sejak dini. Selain itu, sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar siswa memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.
SNBP 2026 sendiri merupakan jalur seleksi nasional yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi dengan penilaian menyeluruh terhadap capaian akademik dan nonakademik selama di bangku sekolah. Pemerintah berharap, melalui penyempurnaan sistem seleksi ini, proses penerimaan mahasiswa baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.





































