Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Meski terbit sebagai aturan resmi, dalam praktiknya sejumlah ketentuan dinilai belum dijalankan secara konsisten di berbagai daerah.
KepmenPAN-RB 16/2025 sendiri mengatur PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk skema pengangkatan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK), namun tidak lolos mendapatkan formasi. Regulasi ini dimaksudkan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus upaya penataan pegawai honorer yang telah lama mengabdi. PPPK Paruh Waktu diatur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kontrak kerja tertentu dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Namun kenyataannya, banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru mengalami penurunan penghasilan dibandingkan ketika masih berstatus honorer. Harapan bahwa beralih status akan membawa kesejahteraan yang lebih baik tidak sepenuhnya terwujud, terutama karena skema pembayaran gaji dan tunjangan di beberapa daerah belum berjalan sesuai aturan awal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun status PPPK Paruh Waktu diakui sebagai ASN, besaran upah yang diterima sebagian PPPK Paruh Waktu justru lebih rendah daripada penghasilan mereka sebagai honorer sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang telah berharap akan adanya peningkatan kesejahteraan setelah pengangkatan.
Sementara itu, salah satu tujuan kebijakan ini adalah menyelesaikan masalah panjang terkait status tenaga honorer, memperjelas hak dan kewajiban mereka, serta memastikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintahan terpenuhi. Namun, kurangnya implementasi menyeluruh terhadap ketentuan dalam KepmenPAN-RB ini berpotensi melemahkan tujuan tersebut.
Para tenaga PPPK Paruh Waktu kini menyerukan agar pemerintah daerah maupun pusat lebih tegas dalam mengimplementasikan aturan gaji, tunjangan, dan hak‐hak ASN lainnya, sehingga skema PPPK Paruh Waktu benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang setara dengan status ASN yang diatur.
Sebagai latar belakang, kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai diperkenalkan sebagai bagian dari rangkaian penataan tenaga non-ASN sejak 2025 dan dipandang sebagai masa transisi menuju pengangkatan penuh waktu, asalkan anggaran dan kinerja terpenuhi.




































