Universitas Padjadjaran menetapkan kebijakan seleksi masuk tahun ini dengan tetap menempatkan nilai rapor dan prestasi akademik sebagai dasar utama penilaian calon mahasiswa jalur (SNBP, sedangkan TKA digunakan sebagai pertimbangan tambahan jika diperlukan.
“Tahun ini mungkin Unpad tidak akan menggunakan TKA, insya Allah kami tidak menggunakan nilai itu. Kami menggunakan nilai rapor sebagai patokan utama. TKA mungkin hanya sebagai pembanding saja kalau memang diperlukan, jadi tidak digunakan,” jelas Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kepala Kantor Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP), Prof. Anas juga turut menegaskan bahwa SNBP tidak bergantung pada nilai TKA.
Penilaian utama dalam SNBP didasarkan pada konsistensi prestasi belajar siswa di sekolah sejak semester awal hingga kelas akhir, sementara TKA hanya berfungsi untuk memastikan penilaian berlangsung secara wajar dan adil tanpa menjadi penentu kelulusan.
“Kebijakan tersebut wajib dipahami benar karena berbeda tiap universitas. Kemudian kenali materi seleksi dan atur strateginya,” ujar Prof. Anas.


























