Pemerintah terus melanjutkan penataan tenaga honorer sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Seleksi ini dirancang khusus untuk menyelesaikan persoalan honorer secara menyeluruh. Tidak hanya membuka jalur seleksi, pemerintah juga menyiapkan skema pelatihan bagi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat dalam PPPK, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi dan siap mengikuti peluang rekrutmen di masa yang akan datang.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024, pemerintah membaginya menjadi dua tahap:
Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahap kedua dikhususkan bagi honorer yang belum terdaftar di database BKN, dengan catatan bahwa mereka dapat mendaftar apabila masih terdapat formasi yang tersisa setelah tahap pertama terpenuhi.
Para peserta yang dinyatakan lulus baik pada tahap pertama maupun tahap kedua seleksi ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Konteks tambahan (tidak secara penuh dalam artikel, tapi relevan):
UU ASN 2023 memang telah mengatur bahwa tenaga honorer/non-ASN harus diselesaikan penataannya, dan ke depan pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.
Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru sesuai aturan UU serta target penataan tenaga honorer harus selesai sebelum batas waktu tertentu.



































