Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama empat tahun di salah satu sekolah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga mengalami pemecatan setelah memprotes keputusan sekolah yang memindahkannya dari jabatan wali kelas ke mata pelajaran Bahasa Inggris. Persoalan ini kini menjadi sorotan publik dan rencananya akan dibahas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, guru honorer tersebut sebelumnya menjabat sebagai wali kelas dan telah menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun. Namun, pada awal tahun ajaran ini, pihak sekolah melakukan perubahan penugasan dengan memindahkannya menjadi guru Bahasa Inggris. Posisi wali kelas yang ditinggalkannya disebut-sebut kemudian diisi oleh adik dari kepala sekolah, yang baru saja dinyatakan lolos sebagai PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut memicu keberatan dari guru honorer bersangkutan. Ia menilai mutasi jabatan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Protes yang disampaikan kepada pihak sekolah diduga berujung pada cekcok antara guru dan kepala sekolah.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya guru honorer tersebut dikabarkan diberhentikan dari tugas mengajarnya. Pemecatan ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil, serta memunculkan isu konflik kepentingan dalam pengelolaan penugasan guru di sekolah.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk rekan sesama guru dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai persoalan ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap guru honorer, yang rentan terhadap kebijakan sepihak meskipun telah lama mengabdi.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dikabarkan akan membahas dan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Disdik akan memeriksa kronologi kejadian, dasar pemindahan tugas, serta prosedur pemberhentian guru honorer tersebut, guna memastikan apakah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait tudingan tersebut. Sementara itu, guru honorer yang bersangkutan berharap adanya keadilan dan pemulihan nama baik, serta kejelasan statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya transparansi, etika, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan, khususnya bagi guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah di berbagai daerah.
































