Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 resmi diluncurkan sebagai landasan baru dalam penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak peserta didik. Melalui regulasi ini, sekolah tidak lagi cukup hanya bebas dari kekerasan, tetapi dituntut menjadi ruang yang aman, nyaman, dan memanusiakan murid secara utuh.
Permendikdasmen 6/2026 menegaskan bahwa perlindungan terhadap murid mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan fisik, kesehatan mental, penguatan spiritual, hingga perlindungan di ruang digital. Sekolah diwajibkan menciptakan ekosistem belajar yang mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat di mana anak merasa aman untuk belajar, berekspresi, dan berkembang tanpa rasa takut,” demikian salah satu poin penegasan dalam kebijakan tersebut.
Regulasi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi satuan pendidikan, mengingat implementasinya membutuhkan perubahan budaya sekolah, penguatan peran guru, serta keterlibatan seluruh warga sekolah. Namun, dampak yang diharapkan dinilai langsung menyentuh semangat belajar dan kesejahteraan murid.
Praktik nyata penerapan semangat Permendikdasmen 6/2026 mulai terlihat di sejumlah daerah, salah satunya di Banjarbaru. Sekolah-sekolah di wilayah tersebut mulai membangun kebijakan bebas bullying, memperkuat pendampingan jangka panjang oleh guru, serta menjaga ruang-ruang penting bagi murid, termasuk ruang digital dan ruang ibadah.
Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang memahami kondisi emosional dan sosial murid. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah kekerasan, perundungan, dan tekanan psikologis yang kerap menghambat proses belajar.
Selain itu, perhatian terhadap ruang digital menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Sekolah didorong untuk memastikan aktivitas daring murid berlangsung aman, etis, dan bebas dari kekerasan siber.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen 6/2026, pemerintah berharap sekolah benar-benar menjadi rumah kedua bagi murid—tempat belajar yang aman, manusiawi, dan penuh penghargaan terhadap martabat anak. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat karakter, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat dan berkeadilan.
































