Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberi arah baru terhadap kebijakan pengawasan birokrasi di Indonesia. Keputusan ini memicu langkah legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyiapkan lembaga pengawas ASN yang independen, menyusul pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam revisi UU ASN sebelumnya.
Putusan MK dan Dampaknya terhadap UU ASN
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan prinsip konstitusi, terutama terkait pengawasan penerapan sistem merit serta perilaku ASN. MK menyatakan bahwa pengawasan tersebut harus dijalankan oleh lembaga yang independen, bukan semata oleh badan administratif seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian PANRB. MK memberikan batas waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas yang dimaksud.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan koalisi masyarakat sipil yang diajukan oleh organisasi seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai bahwa pembubaran KASN tanpa pengganti yang setara akan mengancam netralitas dan sistem merit dalam birokrasi Indonesia.
DPR Siapkan Revisi UU ASN dan Lembaga Pengawas Baru
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memasukkan pembentukan lembaga pengawas ASN independen dalam revisi UU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa lembaga baru itu diperlukan untuk menjamin proses pengangkatan, mutasi, promosi, serta pemberhentian ASN dilakukan secara profesional dan tanpa tekanan politik. Ia mengatakan pembentukan lembaga ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU yang tengah berlangsung.
Dalam diskusi internal DPR, fungsi pengawasan yang sebelumnya dijalankan oleh KASN akan dirumuskan ulang agar memiliki kewenangan yang jelas, independen dari kekuasaan eksekutif, dan mampu menjamin penerapan merit system secara konsisten di seluruh instansi pemerintah. DPR berencana melibatkan para ahli administrasi publik dan masyarakat sipil dalam perumusan desain kelembagaan baru ini.
Pakar dan pegiat reformasi birokrasi menyambut positif langkah Mahkamah Konstitusi dan DPR tersebut. Mereka menilai bahwa keberadaan lembaga pengawas independen akan memperkuat netralitas ASN dan mencegah politisasi birokrasi, terutama menjelang periode politik besar seperti pemilu dan pilkada. Keputusan MK juga menjadi peringatan bahwa pengawasan internal oleh satuan kerja aparatur tidak cukup tanpa adanya mekanisme checks and balances yang benar-benar independen.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar lembaga baru ini bukan sekadar pengganti nama dari KASN, tetapi benar-benar dibekali dengan kewenangan dan struktur yang kuat, termasuk dalam hal anggaran, sumber daya manusia, serta basis teknologi informasi, untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap ASN di seluruh Indonesia.
Saat ini DPR bersama pemerintah tengah menyusun draft revisi UU ASN yang akan menjadikan pembentukan lembaga pengawas ASN independen sebagai salah satu poin utama. Rancangan ini diperkirakan akan dibahas lebih mendalam sepanjang 2026, termasuk dengan membuka ruang masukan publik agar substansi undang-undang mencerminkan kebutuhan dan tantangan reformasi birokrasi di era keterbukaan informasi.




































