Bupati Dompu, Bambang Firdaus, memberikan penjelasan terkait beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang viral di media sosial. Surat tersebut menjadi sorotan publik karena mencantumkan besaran gaji sebesar Rp139 ribu per bulan.
Saat dikonfirmasi pada Senin, Bambang membenarkan keaslian surat perjanjian kerja tersebut.
“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, penetapan besaran gaji bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu dilakukan berdasarkan skema penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah agar pemerintah daerah tetap dapat memenuhi kewajiban pengangkatan PPPK meski dengan keterbatasan anggaran.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Bambang menambahkan, status PPPK paruh waktu memiliki karakteristik berbeda dengan PPPK penuh waktu, termasuk dari sisi jam kerja, beban tugas, serta penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, besaran gaji yang ditetapkan juga menyesuaikan dengan skema kerja yang berlaku.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat setelah surat perjanjian kerja itu beredar luas di media sosial. Banyak pihak menilai nominal gaji tersebut terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup, sehingga memunculkan perdebatan publik.
Pemerintah Kabupaten Dompu menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggajian PPPK paruh waktu, dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku serta kondisi keuangan daerah ke depan. Pemkab juga berharap masyarakat dapat memahami kondisi fiskal daerah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.


































