Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan kasus guru SMK di Jambi, Agus Saputra, yang dikeroyok oleh siswanya dan kini memilih menempuh jalur hukum ke Polda Jambi. Dua kali upaya mediasi di sekolah dikabarkan gagal dan tidak benar-benar melibatkan Agus dalam pengambilan keputusan akhir, sehingga keluarga memutuskan melapor demi keadilan dan transparansi penyelesaian perkara.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan perlunya musyawarah yang sungguh-sungguh melibatkan kedua belah pihak. “Harus dilakukan musyawarah yang melibatkan kedua pihak. Dan kepala daerah harus turun tangan, agar kondusivitas dunia pendidikan segera pulih,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu (17/1/2026). Aris mengingatkan, ketika kasus masuk ranah hukum, prosesnya bisa panjang dan melelahkan bagi anak-anak serta berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Menurut Aris, penyelesaian berbasis musyawarah yang adil dapat menjadi opsi terbaik agar proses pendidikan tetap berjalan dan trauma yang dialami guru maupun siswa tidak semakin dalam. Karena itu, KPAI sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan merugikan dunia pendidikan.
Akademisi UIN Sultan Thaha Saefuddin, Junaidi Habe, menilai kepala daerah wajib hadir karena kasus guru dikeroyok siswa ini telah menjadi isu nasional dan mencerminkan krisis relasi antara guru dan murid. Ia menyebut lemahnya pengawasan dinas pendidikan membuat gejala sosial ini seolah dibiarkan. Dalam perspektif sosiologi, kata Junaidi, tindakan verbal kasar terhadap guru merupakan anomali sosial, situasi ketika norma dan nilai sosial kehilangan daya ikatnya.
Junaidi mengkritik bahwa aturan di sekolah sering kali hanya hadir sebagai formalitas administratif tanpa legitimasi moral. “Sekolah tetap berjalan secara struktural, namun gagal menjalankan fungsinya sebagai institusi moral,” tegas doktor ilmu sosial-pendidikan ini.

























