Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan kabar penting terkait status dan skema penggajian guru di daerah tersebut. Pada Minggu, 18 Januari 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa anggaran gaji guru PPPK paruh waktu kini tidak lagi bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Yusuf menegaskan, sebanyak 50 guru PPPK paruh waktu yang telah menerima SK pada 18 Desember 2025, seluruh hak gajinya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram. Besaran gaji yang diterima tercatat Rp1,5 juta per orang, selaras dengan ketentuan pengupahan PPPK paruh waktu yang telah diberlakukan di wilayah tersebut.
Kebijakan pengalihan sumber gaji ini sekaligus menegaskan perubahan fungsi dana BOS di sekolah. Yusuf menerangkan bahwa dana BOS saat ini diarahkan secara khusus untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan penunjang proses pembelajaran di satuan pendidikan, sehingga tidak lagi diperkenankan digunakan untuk membayar gaji guru, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Ia juga memaparkan bahwa jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram hanya 50 orang dan mereka merupakan angkatan terakhir. Setelah formasi ini terpenuhi, tidak ada lagi guru berstatus honorer maupun non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Yusuf menyampaikan, “Alhamdulillah, semua guru di Kota Mataram sudah menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” yang menandai tuntasnya penataan status kepegawaian guru di daerah tersebut.
Dengan seluruh guru telah berada dalam payung ASN, pemerintah daerah berharap kepastian status, kepastian penghasilan, serta perlindungan kerja bagi guru semakin menguat. Langkah ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, karena guru dapat lebih fokus pada tugas profesionalnya tanpa dibebani kekhawatiran terkait status kepegawaian dan sumber penggajian.



























