Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan fokus dan interaksi langsung antara siswa dan guru di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Seluruh perangkat elektronik pribadi seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun jenis gawai lainnya wajib dimatikan atau disetel ke mode hening.
“Selama jam belajar, gawai tidak boleh digunakan. Perangkat tersebut harus dikumpulkan dan disimpan di tempat khusus yang telah disediakan oleh pihak sekolah,” ujar Nahdiana dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, melainkan untuk mengatur penggunaannya agar tetap sesuai dengan tujuan pendidikan. Penggunaan perangkat digital masih dimungkinkan apabila memang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar dan atas izin serta pengawasan guru.
Menurut Nahdiana, pembatasan gawai diperlukan karena penggunaan perangkat elektronik secara berlebihan dapat mengganggu konsentrasi siswa, menurunkan kualitas interaksi sosial, serta berpotensi memicu berbagai masalah seperti kecanduan gawai dan penyalahgunaan teknologi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun kedisiplinan, tanggung jawab, serta meningkatkan keterlibatan aktif siswa dalam proses pembelajaran di kelas. Dengan minimnya distraksi dari gawai, siswa diharapkan dapat lebih fokus menyimak pelajaran dan berpartisipasi dalam diskusi.
Disdik DKI Jakarta meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menyiapkan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan tertib. Pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua agar mendapat dukungan penuh dari rumah.
“Kami berharap ada kerja sama yang baik antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua, sehingga kebijakan ini bisa berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di DKI Jakarta,” pungkas Nahdiana.





































