Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti rencana pengangkatan tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam sorotan tersebut, DPRD DIY menekankan pentingnya prinsip keadilan, khususnya bagi tenaga pendidik yang hingga kini masih menghadapi persoalan kesejahteraan.
Para legislator mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan nasib guru honorer yang masih menerima upah di bawah standar kelayakan. Menurut DPRD DIY, sebelum menambah beban fiskal daerah melalui pengangkatan tenaga baru menjadi ASN PPPK, pemerintah perlu memprioritaskan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
DPRD DIY menilai, peran guru honorer sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas pendidikan, terutama di daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK harus disertai dengan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan status kepegawaian para guru honorer.
Selain aspek fiskal, DPRD DIY juga menyoroti keterbatasan regulasi dan anggaran yang berpotensi menimbulkan ketimpangan kebijakan. Legislator menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan agar tidak ada kelompok yang merasa dikesampingkan.
DPRD DIY berharap kebijakan pemenuhan gizi, peningkatan kualitas pendidikan, serta kesejahteraan tenaga pendidik dapat berjalan secara beriringan dan saling mendukung. Sinergi antarprogram dinilai penting agar tujuan pembangunan sumber daya manusia dapat tercapai secara optimal.
Dengan pendekatan yang adil dan berimbang, DPRD DIY menekankan bahwa pemerintah diharapkan mampu memastikan kebijakan strategis di bidang gizi dan pendidikan tidak hanya berfokus pada satu sektor, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial dan kemampuan keuangan daerah.




























