Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan sikapnya untuk berdiri bersama para guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang tengah memperjuangkan alih status dari PPPK menjadi PNS. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menjelaskan bahwa isu kesejahteraan serta kepastian karier guru dan tendik PPPK menjadi fokus utama perjuangan organisasi, termasuk bagi mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.
Unifah mengungkapkan telah menerima banyak laporan mengenai rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu, sementara beban kerja mereka dinilai sejajar dengan ASN PNS maupun PPPK penuh waktu. Menurutnya, tidak seharusnya para pendidik ini digaji di bawah standar kelayakan hidup, apalagi ketika mereka memikul tanggung jawab yang sama dalam proses pembelajaran di sekolah. “PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup,” ujarnya, Jumat (16/1).
PGRI juga menyampaikan keprihatinan atas pemutusan kontrak PPPK angkatan pertama di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Deli Serdang dan Tuban, yang banyak menyasar guru. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pengangkatan PPPK yang semestinya memberikan kepastian status dan jaminan karier, bukan justru menambah ketidakpastian melalui penghentian kontrak dengan alasan keterbatasan anggaran.
Dalam pandangan Unifah, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pengalihan status guru, tendik, dan dosen PPPK menjadi PNS. Status PPPK selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman karena kontrak masih bisa diputus sewaktu-waktu. “Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS, biar guru mengajar dengan tenang tanpa masa kontrak yang harus terus diperpanjang,” tegasnya.
Terkait teknis alih status, Unifah menyatakan masih menunggu rancangan kebijakan pemerintah, termasuk soal kemungkinan tanpa tes atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa visi PB PGRI saat ini jelas: berjuang agar alih status PPPK ke PNS benar-benar dapat direalisasikan, sehingga guru dan tendik memperoleh kepastian status, kesejahteraan yang lebih layak, dan perlindungan kerja yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


























