“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi menghapus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang diluncurkan di SMP Negeri 2 Banjarbaru dan disiarkan daring pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026), Mu’ti menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengedepankan pendekatan yang disebut lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif, dengan menegaskan penguatan peran guru sebagai wali bagi peserta didik.
Ia mengakui bahwa istilah dan jenis kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sengaja tidak lagi ditulis rinci dalam batang tubuh aturan karena dinilai terlalu teknis dan dikhawatirkan dapat menjadi contoh tindakan negatif, namun memastikan pengaturan detail akan dimuat dalam peraturan pelaksanaan. Di sisi lain, Permendikdasmen 6/2026 juga menempatkan seluruh guru mata pelajaran sebagai pelaksana tugas bimbingan konseling yang diakui sebagai jam mengajar, sehingga guru tidak boleh lagi pasif ketika muncul konflik atau pelanggaran di kelas, meski perubahan kerangka ini mendapat sorotan dari anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf yang menilai istilah “kekerasan seksual” menghilang dari judul dan substansi aturan.

























