“Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, berinisial YP (54), terus berkembang dan kini menyeret 25 anak sebagai korban. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026) bahwa awalnya hanya terdapat satu laporan polisi dengan 9 korban, namun dalam proses penyidikan kemudian teridentifikasi total 25 korban. “Sesuai laporan awal ada 9 korban dalam satu LP, dalam pengembangan penyidikan kami mengidentifikasi ada 25 korban,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman lanjutan.
YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 418 KUHP junto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Sudah tadi malam kami tahan,” kata Wira menegaskan. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka di kawasan Kampung Sawah, Ciputat, setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak ke Polres Tangsel. Wira menjelaskan, “Pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sekitar pukul 19.00 WIB terduga pelaku sudah kami amankan.”
Penyidik juga menemukan bahwa YP diduga kerap mendokumentasikan aksinya melalui telepon seluler miliknya. Ponsel tersebut kini disita dan sedang dianalisis lebih jauh sebagai barang bukti penting untuk mengungkap pola perbuatan, rentang waktu kejadian, serta potensi korban lain yang belum terlaporkan. “Kami masih mendalami isi ponsel itu, karena dari hasil pemeriksaan, setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel,” terang Wira. Aparat menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara menyeluruh, sementara perhatian publik menguat pada perlindungan psikologis korban dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan sekolah dasar.


































