Kegagalan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan berarti kesempatan mengenyam pendidikan tertutup. Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) terbaru menegaskan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan seluruh calon siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah negeri, swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah perlindungan hak pendidikan bagi setiap anak, sekaligus upaya mencegah terjadinya putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam SE tersebut, Pemda diminta aktif melakukan pendataan dan penyaluran calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri.
Calon siswa yang tidak lolos SPMB dapat diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, atau ke satuan pendidikan milik kementerian lain yang masih memiliki kursi tersedia. Pemda juga diminta memastikan proses penyaluran berjalan transparan, adil, dan tidak memberatkan orang tua.
Kementerian menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara. Oleh karena itu, orang tua dan calon siswa diimbau untuk memahami hak ini dan aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat apabila mengalami kendala dalam proses penerimaan siswa baru.
Selain itu, Pemda diharapkan memberikan pendampingan informasi yang memadai agar masyarakat tidak panik atau merasa kehilangan kesempatan sekolah ketika tidak lolos seleksi di sekolah negeri favorit.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhenti pendidikannya hanya karena persoalan seleksi. SPMB 2026 ditegaskan sebagai mekanisme penempatan, bukan penentu masa depan pendidikan peserta didik.


























