Komisi X DPR menyoroti keras rendahnya kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih jauh dari taraf hidup layak. Dalam praktik di lapangan, banyak tenaga pendidik honorer yang hanya menerima bayaran sekitar Rp250 ribu hingga di bawah Rp500 ribu per bulan, itu pun sering kali dibayarkan secara menunggak, antara tiga sampai enam bulan sekali. Kondisi ini dianggap tidak sepadan dengan beban dan tanggung jawab guru yang setiap hari mengajar, mendidik, dan menyiapkan generasi penerus bangsa.
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Ia menilai situasi tersebut sangat ironis bagi negara yang digambarkan “begitu besar dan begitu kaya”, tetapi masih menggaji guru honorer dengan angka ratusan ribu rupiah per bulan. Lalu menekankan bahwa fakta di lapangan menunjukkan para guru honorer tetap masuk setiap hari dan terus mengabdi, sehingga wajar bila negara memberikan penghargaan yang lebih manusiawi.
Dalam penjelasannya, Lalu merinci bahwa sektor pendidikan mendapatkan alokasi mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN, yakni sekitar Rp750 triliun. Dengan porsi anggaran sebesar itu, menurut perhitungan Komisi X, pemerintah seharusnya mampu memberi gaji minimal Rp5 juta per bulan bagi guru honorer sebagai batas kewajaran yang rasional. Ia menyatakan, “Kalau saja anggaran pendidikan dua puluh persen itu betul-betul diperuntukkan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, maka gaji guru honorer seharusnya minimal lima juta rupiah per bulan.”
Lalu menegaskan bahwa tuntutan gaji ideal minimal Rp5 juta ini telah disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Komisi X mendorong pemerintah untuk meninjau ulang penggunaan anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada kesejahteraan guru, bukan hanya terserap dalam program-program yang tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan para pendidik honorer di lapangan. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian penting untuk mengangkat martabat guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.



























