Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) merespons tegas kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum guru terhadap sejumlah murid di Kota Tangerang Selatan. Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.
“Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui layanan SAPA 129 via Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” ujar Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan, keberanian melapor adalah kunci agar korban mendapat perlindungan, pelaku diproses hukum, dan potensi munculnya korban baru dapat dicegah.
Kementerian PPPA telah menurunkan psikolog klinis dan pekerja sosial untuk mendampingi para korban melalui layanan SAPA 129 yang bersinergi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan. Pendampingan dilakukan di posko pengaduan yang dibuka di salah satu SD di wilayah tersebut, dengan pendekatan ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas, dan melibatkan keluarga dalam proses pemulihan.
Arifah menyebut dugaan pencabulan oleh tenaga pendidik ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan bentuk kegagalan perlindungan di sekolah. “Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. Ketika justru terjadi kekerasan seksual, ini adalah kegagalan perlindungan anak yang harus ditangani secara tegas,” tegasnya, Selasa (28/1).
Dari aspek hukum, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 418 ayat (2b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara karena dilakukan oleh tenaga pendidik. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp300 juta, yang bisa diperberat sepertiga jika korbannya adalah anak.

































