Pada Senin, 2 Februari 2026, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan kegelisahan keras di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait masih adanya istilah honorer yang hanya dilekatkan kepada profesi guru. Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengaku miris karena di sektor lain seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, kehakiman, hingga DPR, tidak dikenal sebutan honorer, sementara di dunia pendidikan label itu masih dipertahankan. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidakadilan struktural dan lemahnya keberpihakan negara terhadap guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Hamdani menjelaskan, akar persoalan salah satunya terletak pada tata kelola guru yang tersebar di berbagai kementerian. Ada guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), ada pula yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga regulasi, status kepegawaian, dan perlindungan profesi menjadi terfragmentasi. Untuk mengakhiri pembedaan status dan menghapus “kasta” di antara guru, PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional yang berdiri sebagai lembaga terpusat. Melalui badan ini, manajemen guru diharapkan tidak lagi terpecah, sehingga pengaturan hak, kewajiban, dan perlindungan profesi dapat lebih seragam dan kuat secara kelembagaan.
Selain soal status honorer, PGRI juga menyoroti kerumitan administrasi tunjangan profesi guru (TPG) yang dinilai sangat birokratis. Saat ini, meski TPG dikelola pusat, guru masih harus berkali-kali mengecek dan memvalidasi data melalui sistem Info GTK bersama operator sekolah hanya untuk memastikan bahwa tunjangan bisa cair. Hamdani menggambarkan, seolah-olah keberadaan guru “diakui masih hidup” hanya jika datanya dinyatakan cocok dan tunjangannya dikeluarkan. Ia meminta mekanisme ini disederhanakan agar guru tidak terbebani prosedur administratif yang melelahkan, dan negara benar-benar menunjukkan penghargaan yang layak bagi profesi pendidik, bukan sekadar melalui label dan data di sistem.

































