Pada Senin, 2 Februari 2026, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menggelar audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta untuk mendesak adanya Undang-Undang Perlindungan Guru. Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menegaskan bahwa guru selama ini dipandang sebagai pilar peradaban dan penjaga nilai bangsa, namun secara hukum sering ditempatkan dalam posisi yang rapuh. Ia menyoroti paradoks ketika negara menuntut guru menanamkan disiplin dan karakter, tetapi di sisi lain membiarkan mereka kerap menjadi pihak yang dikriminalisasi atas tindakan pendisiplinan yang sebenarnya sah secara pedagogis.
Maharani menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, laporan polisi terhadap guru oleh orang tua maupun murid meningkat dan menimbulkan rasa takut kolektif di kalangan guru, sehingga wibawa mereka di kelas menurun dan kualitas pendidikan ikut terdampak. Karena itu, PGRI menilai RUU Perlindungan Guru mendesak dihadirkan untuk mencegah kriminalisasi, menjamin keamanan dan kesejahteraan, memberikan imunitas terbatas, serta memperkuat martabat guru sebagai subjek yang dilindungi negara. PGRI juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional dan peningkatan kesejahteraan serta pembinaan kualitas guru.
Ketua Baleg, Bob Hasan, merespons dengan menyatakan akan mendorong RUU PGRI masuk Prolegnas prioritas dan menilai penguatan posisi PGRI dalam undang-undang lebih tepat dibanding membentuk badan baru, sembari menegaskan komitmen Baleg untuk terus mengadvokasi perlindungan hukum dan kesejahteraan guru, termasuk guru madrasah.

































