Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim peningkatan kesejahteraan guru agama dan guru madrasah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Salah satu langkah konkret yang disampaikan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, serta komitmen percepatan sertifikasi bagi guru yang belum bersertifikat pendidik.
Kemenag menilai kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat peran guru agama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik. Selain peningkatan tunjangan, pemerintah juga menjanjikan percepatan proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai jalur utama sertifikasi.
Namun di balik klaim tersebut, persoalan mendasar masih membayangi dunia pendidikan madrasah. Data Kemenag menunjukkan, hingga kini masih terdapat sekitar 423 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi, sehingga belum berhak menerima TPG secara penuh. Kondisi ini dinilai memperlebar kesenjangan kesejahteraan antar guru, khususnya antara yang sudah dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, status kepegawaian guru non-ASN di lingkungan madrasah juga masih menjadi masalah serius. Banyak guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memiliki kepastian status, baik sebagai ASN maupun PPPK. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada jaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, serta akses terhadap tunjangan dan pengembangan profesional.
Sejumlah kalangan menilai, kenaikan TPG dan percepatan sertifikasi perlu diiringi dengan pembenahan tata kelola guru madrasah secara menyeluruh. Tanpa penyelesaian masalah sertifikasi massal dan kepastian status guru non-ASN, kebijakan peningkatan tunjangan dikhawatirkan hanya dirasakan sebagian kecil guru.
Kemenag menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan agar peningkatan kesejahteraan guru agama tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar dirasakan secara merata oleh seluruh guru madrasah di Indonesia.

































