Suara haru guru honorer kembali menggema di kompleks parlemen ketika Indah Permata Sari, guru SDN Wanasari I Cibitung, menyampaikan langsung kegelisahannya di hadapan Badan Legislasi DPR RI. Ia mengaku telah mengabdi cukup lama dan memenuhi syarat masa kerja untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun namanya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak bisa mengikuti proses rekrutmen yang dibuka pemerintah. Kondisi tersebut membuat masa depannya sebagai guru honorer berada pada posisi rapuh karena muncul kekhawatiran akan dirumahkan.
Di tengah penghasilan yang belum layak dan harus ditopang pekerjaan sampingan, Indah berharap dapat memperoleh kesempatan mengikuti skema PPPK Penuh Waktu agar memiliki kepastian status dan penghidupan. Persoalan yang dihadapinya bukan kasus tunggal. PGRI menyampaikan data bahwa ratusan ribu guru honorer di berbagai daerah belum terakomodasi, bahkan ada yang mulai dirumahkan seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026, diperparah keterbatasan anggaran daerah dan beragam kendala administratif seperti masa kerja, linieritas, hingga tidak tercatat di Dapodik.





































