Peringatan satu abad Nahdlatul Ulama dalam hitungan Masehi menjadi momentum penting bagi Kabupaten Batang untuk memperkuat penghormatan kepada para guru keagamaan. Pada Malam Istighosah Kubro yang digelar di Jalan Veteran, Batang, Minggu (1/2/2026) malam, Pemerintah Kabupaten Batang meresmikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan hari tua bagi ribuan guru pendidikan keagamaan nonformal.
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu merupakan rangkaian Harlah 100 tahun NU (Masehi) atau 103 tahun Hijriah, sekaligus menjadi ajang peluncuran program kesejahteraan bagi guru madrasah diniyah (madin), TPQ, RA, dan BA. Melalui program ini, Pemkab Batang menyalurkan anggaran sebesar Rp10.482.764.800,00 untuk tunjangan kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan rasa bangga karena daerahnya dipercaya menjadi tuan rumah peringatan satu abad NU tingkat Jawa Tengah. “Kami merasa bahagia dan terhormat karena Kabupaten Batang dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Harlah Nahdlatul Ulama yang ke-100 tahun Masehi atau 103 tahun Hijriah,” ujarnya. Ia menilai, rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan betapa kuatnya peran NU dalam pelayanan sosial, mulai dari kesehatan, hukum, pendidikan, hingga kesiapsiagaan bencana.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Batang secara resmi meluncurkan program jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja bagi 6.558 guru madin, TPQ, dan RA di Kabupaten Batang. Menurut Faiz, skema ini memberikan dua jenis perlindungan: pertama, perlindungan ketika guru masih aktif mengajar melalui jaminan kecelakaan kerja; kedua, jaminan hari tua yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.
“Ketika masih aktif mengajar kemudian terjadi kecelakaan kerja, maka keluarganya atau anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk dua anak,” jelasnya, menegaskan manfaat perlindungan bagi keluarga guru. Adapun untuk jaminan hari tua, para guru penerima manfaat dapat mengajukan klaim mulai usia 56 tahun. “Batas usia pensiun sebenarnya sudah diperbolehkan sejak 56 tahun. Jika masih ingin mengajar, dipersilakan, dan klaim bisa diajukan saat benar-benar pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.




























