Jakarta — Minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Fenomena ini terlihat dari semakin banyaknya orang tua yang memilih sekolah swasta, meski harus menanggung biaya pendidikan yang relatif lebih tinggi.
Sejumlah orang tua menilai, kebijakan zonasi yang diterapkan dalam sistem penerimaan peserta didik baru justru menimbulkan kerumitan. Alih-alih menjamin pemerataan akses dan kualitas, zonasi dinilai membatasi pilihan serta mengabaikan aspirasi keluarga terhadap mutu pendidikan yang diharapkan bagi anak-anak mereka.
Selain itu, kualitas sekolah negeri dianggap belum terukur secara konsisten. Perbedaan mutu antarsekolah dalam satu wilayah masih mencolok, baik dari sisi kualitas pembelajaran, kepemimpinan sekolah, maupun iklim akademik. Kondisi ini membuat orang tua sulit menjadikan sekolah negeri sebagai pilihan yang benar-benar dapat diandalkan.
Faktor lain yang turut mendorong pergeseran pilihan adalah soal pungutan pendidikan. Meski berstatus negeri, sejumlah sekolah dinilai masih membebankan biaya yang dalam praktiknya nyaris setara dengan sekolah swasta, baik melalui iuran komite, kegiatan tambahan, maupun kebutuhan penunjang pembelajaran. Hal ini memunculkan persepsi bahwa keunggulan sekolah negeri dari sisi biaya semakin kabur.
Di sisi lain, konsep pendidikan inklusif di sekolah negeri juga dinilai belum sepenuhnya terimplementasi. Banyak pihak menilai inklusi masih sebatas label kebijakan, belum tercermin dalam kesiapan guru, sarana prasarana, maupun sistem pendampingan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sekolah negeri sebagai tulang punggung sistem pendidikan nasional. Para pemerhati pendidikan menilai, situasi ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong penyusunan cetak biru pendidikan nasional yang lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada kualitas.
Cetak biru tersebut diharapkan mampu menata ulang kebijakan zonasi, memperjelas standar mutu sekolah negeri, menertibkan pungutan, serta memastikan pendidikan inklusif berjalan nyata di lapangan. Tanpa langkah korektif yang menyeluruh, sekolah negeri berisiko semakin ditinggalkan dan kehilangan perannya sebagai institusi pendidikan yang membanggakan dan menjamin keadilan bagi seluruh anak bangsa.






































