Kabar menggembirakan datang bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang turut membahas berbagai isu strategis terkait pendidikan keagamaan. Selain formasi PPPK, Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dicairkan tepat waktu, sehingga para guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus.
Dalam forum tersebut, sejumlah agenda penting lainnya turut menjadi pembahasan, di antaranya mengenai batas usia aparatur sipil negara (ASN), percepatan digitalisasi layanan pendidikan, serta penguatan sistem pendataan guru. Pendataan yang akurat dinilai krusial agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Langkah digitalisasi juga menjadi sorotan, terutama dalam meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi penyaluran tunjangan, serta kemudahan akses layanan bagi guru madrasah di berbagai daerah. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, diharapkan proses perencanaan dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif.
Melalui usulan formasi PPPK yang besar dan komitmen terhadap pencairan TPG tepat waktu, Kemenag menunjukkan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru madrasah swasta. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan madrasah sekaligus memberikan kepastian karier bagi para pendidik di masa depan.





































