“Pemerintah Kota Blitar resmi memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja sektor keagamaan. Sebanyak 1.503 guru ngaji dan guru Minggu kini tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pekerja penerima upah (PU). Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar pada Rabu, 11 Februari 2025, yang berlangsung di ruang rapat kantor cabang.
Melalui kerja sama ini, para guru ngaji dan guru Minggu mendapatkan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan rasa aman bagi para pendidik keagamaan yang selama ini berperan dalam membangun karakter dan fondasi moral masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Blitar. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Blitar atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada guru ngaji dan guru Minggu. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, termasuk para pendidik keagamaan yang memiliki peran besar dalam membangun karakter masyarakat,” ujar Ahmad Pauzi. Ia menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah adalah kunci untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Blitar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Blitar, Gigih Mardana, menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja sektor keagamaan. “Sebanyak 1.503 guru ngaji dan guru Minggu akan diberikan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para pendidik keagamaan di Kota Blitar,” jelas Gigih.





































