Usulan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, agar kuota mahasiswa baru program sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN) dibatasi mendapat respons dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Didik sebelumnya menyarankan agar PTN tidak terus memperbesar penerimaan S1, melainkan memperkuat peran riset dengan memperbanyak mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3).
Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib, menyatakan gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan kementerian. Ke depan, pemerintah memang berencana mengendalikan jumlah penerimaan mahasiswa S1 di PTN, terutama di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
“Untuk PTN-BH memang jumlah S1 ingin kita batasi. Bahkan secara umum, jumlah rekrutmen mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri akan kita kendalikan,” ujar Najib usai Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Auditorium Al-Quddus Universitas YARSI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, pada tahun akademik 2026/2027 tidak ada penambahan kuota mahasiswa baru di PTN. Artinya, jumlah penerimaan tahun ini tidak mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
Arahkan PTN-BH Jadi Universitas Riset
Kebijakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari strategi besar menjadikan PTN-BH sebagai universitas berbasis riset (research university). Untuk mencapai target itu, kampus-kampus PTN-BH didorong memperbesar proporsi mahasiswa pascasarjana, terutama jenjang doktoral (S3).
Dengan komposisi mahasiswa yang lebih kuat di level magister dan doktor, diharapkan produktivitas riset meningkat dan kontribusi akademik PTN terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi nasional semakin signifikan.




























