Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh guru akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian guru tetap akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebutuhan formasi dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi di tengah masyarakat yang menganggap seluruh guru honorer atau PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS. Pemerintah menyatakan bahwa pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, tetap mengacu pada kebutuhan riil di masing-masing daerah serta kemampuan anggaran negara.
Skema PPPK disebut sebagai bagian dari kebijakan reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Melalui mekanisme tersebut, guru tetap memperoleh kepastian status dan hak sebagai ASN, meski dengan sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah juga menekankan bahwa guru PPPK memiliki peran, tanggung jawab, dan beban kerja yang setara dalam menjalankan tugas pendidikan.
Penentuan status kepegawaian dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan formasi, peta jabatan, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait melakukan pemetaan untuk memastikan distribusi guru sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga pendidik dan keberlanjutan fiskal. Dengan sistem yang terukur, pemerintah berharap pengelolaan tenaga guru menjadi lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.
Pemerintah mengimbau para guru untuk tetap fokus meningkatkan kompetensi dan kinerja, karena kualitas dan profesionalisme tetap menjadi faktor utama dalam pengembangan karier di lingkungan ASN.





































