Perdebatan soal kualitas pendidikan sering berhenti di kurikulum dan fasilitas, padahal ada satu hal yang jauh lebih mendasar: kesejahteraan guru. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan bahwa guru bukan sekadar “pengajar di kelas”, melainkan fondasi utama proses belajar-mengajar yang menentukan mutu generasi masa depan. Karena itu, standar kesejahteraan mereka tidak pantas hanya disamakan dengan upah minimum. Guru justru layak mendapat penghasilan yang jauh lebih baik, sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka pikul setiap hari.
Hetifah juga menyoroti pentingnya pengakuan profesi melalui sertifikasi guru. Sertifikasi bukan hanya soal administrasi, tetapi pintu untuk diakui sebagai tenaga profesional dan berhak atas tambahan pendapatan. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti setelah sertifikat didapat. Guru perlu terus belajar, memperbarui pengetahuan, dan mengikuti metode pembelajaran terbaru agar tetap relevan di tengah perubahan zaman.
Di sisi lain, banyak guru masih merasa tidak aman ketika menjalankan tugas. Keluhan soal rasa tidak dilindungi, diperlakukan tidak adil, bahkan sampai dikriminalisasi, masih sering terdengar. Komisi X mendorong agar perlindungan hukum bagi guru diperkuat, sekaligus menegaskan bahwa hal itu harus berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik dari tindakan yang tidak profesional. Pendidikan yang sehat hanya bisa terwujud jika guru sejahtera, kompeten, dan merasa aman menjalankan peran pentingnya.


















