Tata kelola guru di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan kompleks yang berlarut-larut. Berbagai pihak menyebut sistem pengelolaan guru saat ini seperti melewati lorong panjang yang berliku, rumit, simpang siur, bahkan saling melempar tanggung jawab antarinstansi. Kondisi ini kemudian dikenal dengan istilah “labirin guru”.
Pengaturan guru saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah daerah berperan sebagai pemilik dan pengelola guru di wilayahnya. Dalam hal penganggaran, kewenangan berada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sementara itu, pembinaan pemerintah daerah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Untuk urusan kepegawaian aparatur sipil negara, pembinaan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan pelaksanaan rekrutmen ASN dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Di sisi penyelenggaraan pendidikan, guru berada dalam lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Agama Republik Indonesia untuk pendidikan keagamaan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menyelenggarakan program seperti Sekolah Garuda. Selain itu, Kementerian Sosial Republik Indonesia juga menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Untuk sekolah swasta, yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan masyarakat memiliki kewenangan atas guru yang mereka kelola.
Fragmentasi kewenangan tersebut berdampak pada munculnya berbagai persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Isu rekrutmen, kesejahteraan, perlindungan hukum, kepastian status, hingga pengembangan karier guru masih menjadi perdebatan di ruang publik. Banyak pihak menilai, tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi memperpanjang proses penyelesaian masalah.
Para pengamat pendidikan menyebut, kondisi ini memerlukan terobosan kebijakan yang menyeluruh. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Selain itu, penguatan politik anggaran pendidikan dinilai penting untuk memastikan kesejahteraan dan pengembangan profesional guru mendapat dukungan fiskal yang memadai.
Gagasan lain yang mengemuka adalah pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga khusus yang terintegrasi dan fokus menangani seluruh aspek tata kelola guru, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pembinaan, perlindungan, hingga pengembangan karier. Lembaga ini diharapkan dapat memutus mata rantai birokrasi yang panjang dan menyederhanakan sistem pengelolaan guru di Indonesia.
Dengan peran strategis guru sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan, pembenahan tata kelola dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Tanpa reformasi yang komprehensif, “labirin guru” dikhawatirkan akan terus menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.


































