Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) segera dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepastian ini disampaikan meskipun daerah tersebut mengalami penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun.
Pemkab Bandung menegaskan bahwa pembayaran gaji P3K paruh waktu tetap menjadi prioritas. Besaran gaji yang akan diterima berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan beban tugas dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para guru dan tenaga kependidikan juga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS.
Anggaran yang disiapkan mencakup pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, meskipun di tengah tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer pusat.
Pemkab Bandung menilai bahwa keberlangsungan dan kualitas pendidikan tidak boleh terganggu oleh kondisi keuangan daerah. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk sektor pendidikan tetap menjadi perhatian utama.
Dengan pencairan gaji yang segera direalisasikan, diharapkan para guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung.





































