Belakangan ini, banyak guru madrasah lulusan PPG 2025 mempertanyakan nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari–Februari 2026 yang belum juga masuk rekening. Di berbagai grup dan media sosial, keluhan dan kebingungan bermunculan, mulai dari mempertanyakan transparansi anggaran hingga kekhawatiran apakah tunjangan tersebut benar-benar akan dibayarkan. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Amien menegaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG bukan karena dana macet, tetapi murni berkaitan dengan prosedur penganggaran. Berdasarkan ketentuan, anggaran TPG hanya bisa diajukan ketika proses PPG telah tuntas dan kelulusan peserta sudah diumumkan secara resmi. Selama guru masih berstatus peserta didik PPG, tunjangan belum bisa dianggarkan. Kondisinya, banyak kelulusan PPG 2025 baru diumumkan di akhir tahun, sehingga pengajuan anggaran TPG tidak mungkin langsung dilakukan di tahun yang sama.
Saat ini, Kemenag menyebut TPG untuk guru madrasah lulusan PPG 2025 sudah dalam tahap pengusulan. Setelah pengajuan anggaran dilakukan, Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum tunjangan bisa diproses lebih lanjut. Amien juga mengingatkan bahwa secara prinsip, seluruh anggaran diajukan pada tahun sebelumnya untuk dibayarkan di tahun berikutnya. Ia mencontohkan, PPG yang berlangsung di 2025 akan berbuah TPG yang cair di 2026.
Sebagai informasi, guru lulusan PPG berhak menerima TPG yang besaran dan skemanya berbeda sesuai status kepegawaiannya. Guru ASN akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini dicairkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap para guru memahami bahwa proses sedang berjalan dan pencairan TPG bukan dibatalkan, melainkan mengikuti alur administrasi yang sudah diatur.







































