Jakarta – Kegelisahan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 terkait belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melalui jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPG bukan disebabkan oleh dana yang tertahan atau dibatalkan. Penyebabnya murni karena prosedur penganggaran yang harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Menunggu Penetapan Kelulusan Resmi
Sesuai aturan, anggaran TPG baru dapat diajukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Selama guru masih berstatus sebagai peserta didik PPG, tunjangan profesi belum bisa dianggarkan.
Dalam kasus PPG 2025, banyak pengumuman kelulusan baru ditetapkan pada akhir tahun. Kondisi tersebut membuat pengajuan anggaran TPG tidak memungkinkan dilakukan pada tahun yang sama, melainkan harus masuk dalam skema anggaran tahun berikutnya.
Proses Sedang Berjalan
Kemenag memastikan bahwa saat ini proses pengusulan anggaran TPG bagi guru madrasah lulusan PPG 2025 sedang berjalan. Setelah pengajuan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal sebelum pencairan dapat diproses lebih lanjut.
Pihak kementerian juga menjelaskan bahwa secara prinsip, anggaran tunjangan diajukan pada tahun sebelumnya untuk dibayarkan pada tahun berjalan. Artinya, PPG yang selesai pada 2025 akan berimplikasi pada pembayaran TPG di 2026.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap para guru madrasah dapat memahami bahwa pencairan TPG bukan dibatalkan, melainkan sedang mengikuti mekanisme administrasi sesuai regulasi yang berlaku.







































