Jakarta – Pemerintah membawa kabar baik bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer resmi mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam layanan pendidikan nasional.
Insentif dan Tunjangan Daerah Khusus Ikut Naik
Tak hanya TPG, pemerintah juga menaikkan besaran insentif guru non-ASN menjadi Rp400 ribu per bulan. Selain itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk guru yang bertugas di daerah khusus turut mengalami peningkatan.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru, terutama yang mengajar di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal.
Anggaran Lebih dari Rp14 Triliun
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan total anggaran lebih dari Rp14 triliun pada 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk menjamin keberlanjutan pembayaran tunjangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui penguatan peran guru.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan bentuk komitmen dalam mengapresiasi dedikasi guru non-ASN yang menjadi ujung tombak pendidikan di berbagai daerah.
Dengan peningkatan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru honorer semakin baik dan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.






























